Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 33/2020 yang akan mengatur rincian mengenai PSBB. Salah satunya adalah pengaturan rumah makan atau restoran.
"Di dalam sektor bahan makanan minuman, warung rumah makan bisa buka tapi tidak diizinkan makan di lokasi," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menegaskan bahwa seluruh warung makan dan restoran masih bisa beroperasi, tetapi dengan sistem take away (bungkus) dan delivery (pengiriman).
"Ini bukan menghentikan usaha rumah makan tapi menghentikan interaksi orang di rumah makan," ujarnya. (dob/dob)
"makan" - Google Berita
April 09, 2020 at 10:28PM
https://ift.tt/34mWYwF
PSBB DKI Berlaku, Dilarang Makan di Restoran! - CNBC Indonesia
"makan" - Google Berita
https://ift.tt/2Pw7Qo2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB DKI Berlaku, Dilarang Makan di Restoran! - CNBC Indonesia"
Post a Comment