Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak melarang tempat makan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan per Jumat (10/4). Kebijakan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
"Dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka," kata Anies dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, Jum'at (10/4). PSBB merupakan opsi yang diambil pemerintah untuk menangani pandemi coronavirus anyar (Covid-19).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Itu lebih detail dari Pasal 13 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Kendati begitu, Anies mengingatkan, pelanggan dilarang mengonsumsi di tempat. Makanan yang dibeli harus dibawa pulang dan dimakan di rumah.
"Tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa (pulang)," jelasnya. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Pergub Jakarta 33/2020.
Warung makan, sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf b hingga huruf i, diwajibkan melakukan berbagai hal. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling dekat 1 meter antarpelanggan, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan; menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian; serta memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
Selanjutnya, membersihkan area kerja, fasilitas, dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai; melarang karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala klinis seperti terpapar Covid-19 untuk bekerja; serta mengharuskan penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
"Intinya, adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi antarorang di rumah makan," tutup Anies.
"makan" - Google Berita
April 10, 2020 at 06:29AM
https://ift.tt/34rznef
PSBB Jakarta, restoran dilarang layani makan di tempat - alinea
"makan" - Google Berita
https://ift.tt/2Pw7Qo2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Jakarta, restoran dilarang layani makan di tempat - alinea"
Post a Comment