Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan besok (10/4). Salah satu poin yang diatur dalam PSBB adalah tak boleh makan dan minum di restoran atau warung makan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang akan berlaku besok. Anies mengatakan Pergub itu juga mengatur sektor makanan dan minuman.
"Kemudian di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, dan rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," ujar Anies saat memberikan keterangan malam ini yang disiarkan lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
"Semua makanan diambil, dibawa, tak ada dine in, take away. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus-dibawa," ujarnya.
Anies mengatakan hal ini bukan serta-merta menutup kegiatan usaha rumah makan, melainkan menghentikan interaksi di rumah makan.
"Intinya, bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi menghentikan interaksi antarorang di rumah makan," tuturnya.
"makan" - Google Berita
April 09, 2020 at 10:36PM
https://ift.tt/3ec7nzO
Anies Larang Makan di Restoran Selama PSBB: Bisa Delivery atau Take Away - detikNews
"makan" - Google Berita
https://ift.tt/2Pw7Qo2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Larang Makan di Restoran Selama PSBB: Bisa Delivery atau Take Away - detikNews"
Post a Comment